Detail Cantuman Kembali

XML

Pengantar ilmu hukum


Prof. R. Subekti, SH mengatakan "Tujuan mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum adalah mengantar para mahasiswa baru dengan memberikan kepada mereka suatu pandangan selayang pandang (overzicht) dari "domein" hukum yaitu menerapkan apa itu isinya ilmu yang akan mereka pelajari.
Hal-hal tersebut memberi arti bahwa Pengantar Ilmu Hukum mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting dalam rangka mempelajari ilmu hukum. Tanpa menguasai mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum terlebih dahulu, mereka yang ingin mempelajari/mendalami ilmu hukum akan menghadapi banyak kesulitan. Salah satu kendalanya adalah langkanya buku pengantar Ilmu Hukum yang lengkap apabila tak boleh dikatakan tidak ada, maka akan memenuhi kebutuhan tersebut buku Pengantar Ilmu Hukum ini disusun secara lengkap ialah memuat Pengantar dasar tentang PIH, Hukum sebagai obyek Ilmu Hukum, Ilmu Hukum dalam Pengertian ilmu kaidah, Ilmu hukum sebagai ilmu pengertian hukum, ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan.
Soeroso - Personal Name
SR 346.086 SOE p
979-8061-74-8
346.086
Text
Indonesia
Sinar Grafika
2006
346 hlm.;21 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...