Detail Cantuman Kembali
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.141/MEN/IV/2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi, Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi, dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib, Golongan Pokok Jasa Penunjang untuk Jasa Keuangan, Asuransi dan Dana Pensiun, dan lainnya.
RF 346.08 - k
346.08
Text
Indonesia
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...