Detail Cantuman Kembali

XML

Proses Underwriting Asuransi Kendaraan Bermotor PT Asuransi Central Asia


Asuransi merupakan perjanjian/ kontrak legal yang dibuat dan disetujui bersama oleh dua belah pihak yaitu, Penanggung (perusahaan asuransi) dan Tertanggung (pihak yang membeli jasa asuranasi), dimana dalam perjanjian itu tertanggung harus membayar sejumlah uang kepada tertanggung yang disebut premi, dengan tujuan agar ris ko yang dimiliki tertanggung dijamin sepenuhnya oleh penanggung. Besarnya nilai premi ditentukan oleh suku rate yang telah dianalisis dan diaksep oleh rate tersebut dibuat sedemikian rupa berdasarkan besar kecilnya risiko yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Salah satu jaminan risiko yang diminati oleh tertanggung adalah jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor. Bila penentuan rate sudah disetujui oleh tertanggung, maka hal berikutnya adalah diterimanya polis sebagai bukti kontrak antara penanggung dan tertanggung dan selanjutnya pembayaran itu untuk melengkapi perjanjian tersebut.
Loyal Jungjung Siburian - Personal Name
TA 194 LOY p
NONE
Text
Indonesia
Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti
2013
Jakarta
xvii; 51 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...