Detail Cantuman Kembali

XML

Hukum Asuransi Indonesia


Salah satu bentuk lembaga pembiayaan adalah asuransi. Asuransi adalah usaha di bidang jasa keuangan yang memberikan jasa perlindungan terhadap kekayaan dan atau jiwa/raga seseorang dengan imbalan premi. Jika timbul peristiwa yang mengakibatkan kerugian bagi tertanggung, perusahaan asuransi akan membayar ganti kerugian atau santunan sesuai dengan ketentuan polis asuransi atau ketentuan undang-undang. Kemajuan usaha asuransi sangat bergantung pada tingkat pertumbuhan ekonomi negara dan pendapatan per kapita rakyatnya. Dalam buku ini dibahas berbagai jenis usaha asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan asuransi sosial yang berkembang di Indonesia. Juga, dikemukakan berbagai faktor penghambat perkembangan asuransi kerugian dan jiwa di Indonesia, kecuali asuransi sosial yang bersifat wajib (compulsary).
Andulkadir Muhammad - Personal Name
4
SR 344.02 ABD h
979-414-675-7
344.02
Text
Indonesia
Citra aditya bakti
2006
xii, 403 hal; 21 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...