Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Perhitungan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP) untuk Pensiun Normal Berdasarkan Peraturan Perundangan pada Bunga Konveksi


Nanda Villa Ronitasari. “Analisis Perhitungan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP) untuk Pensiun Normal Berdasarkan Peraturan Perundangan pada Bunga Konveksi”. Dibimbing oleh Y.Jhony Kurniawan, S.Pd., M.M. dan I Nyoman Winata, S.E., M.M. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah kerangka acuan dalam proses yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan di Indonesia. Secara umum PSAK 24 adalah mengatur pernyataan akuntansi tentang imbalan kerja di perusahaan. Penerapan PSAK 24 sendiri dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, akan tetapi pada tahun 2020 diterbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dengan peraturan pelaksanaannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Hal ini mengakibatkan besaran faktor dalam perusahan menghitung kewajiban/liabilitas akan berubah, terutama untuk menghitung Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP) untuk pensiun normal. Dalam perhitungan NKKIP menggunakan data karyawan Bunga Konveksi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hasil perhitungan Nilai NKKIP untuk Pensiun Normal sesuai dengan peraturan di atas lalu menganalisis dari kedua hasil perhitungan tersebut dan mengimplementasikan pada Bunga Konveksi. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kuantitatif dengan perhitungan NKKIP menggunakan metode Projected Unit Credit (PUC). Hasil dari perhitungan NKKIP dengan menggunakan data karyawan Bunga Konveksi yaitu NKKIP untuk pensiun normal sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 lebih tinggi dibandingkan NKKIP untuk pensiun normal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
NANDA VILLA RONITASARI - Personal Name
SK 900 NAN a
NONE
Text
Indonesia
Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti
2022
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...