Detail Cantuman Kembali
POLIS CONTRACTORS ALL RISKS DALAM SETIAP PROYEK INFRASTRUKTUR PEMERINTAH DI PT. BA (PERSERO)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya memiliki polis contractors all risks dalam setiap proyek infrastruktur pemerintah khususnya di PT. BA (persero). Asuransi dijelaskan didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadannya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Usaha asuransi dikelompokan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Peneliti memilih pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengambil lokasi penelitian di PT. BA General Kontraktor yang beralamat Jl. D.I. Panjaitan Kav. 14, Cawang, Jakarta Timur 13340. Penentuan lokasi ini berdasarkan Penelitian ini menggunakan purposive sampling atau disebut judgemental sampling. Berdasarkan hasil temuan terkait perlunya kesadaran dan peran pialang asuransi dalam industri konstruksi. Pertama, terlihat bahwa kurangnya informasi mengenai manfaat polis asuransi Contractors All Risk (CAR) dapat menjadi penyebab utama kerugian finansial yang signifikan bagi pihak kontraktor, seperti yang terjadi pada Kasus Proyek X. Oleh karena itu, edukasi dan penyuluhan kepada pihak kontraktor perlu ditingkatkan untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap pentingnya asuransi dalam melindungi proyek konstruksi.
Desmonth Mulyo P. Parhusip - Personal Name
SK 1092 DES p
0000001092
Text
Indonesia
STMA Trisakti
2024
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...