Detail Cantuman Kembali

XML

PERAN LOSS ADJUSTER DALAM PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KEBAKARAN


Dunia bisnis pasti ditemui risiko-risiko yang dapat menimbulkan kerugian, salah satunya adalah kebakaran. Sehingga pelaku bisnis mengalihkan risiko kebakaran tersebut kepada perusahaan asuransi. Asuransi sangat erat kaitannya dengan klaim yang penyelesaiannya sering ditemui hambatan. Sehingga Penanggung dapat meminta bantuan kepada loss adjuster untuk melakukan penilaian klaim. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis bagaimana penyelesaian klaim asuransi kebakaran ? bagaimanakah peran loss adjuster dalam penyelesaian klaim asuransi kebakaran ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum positif dengan studi hukum berdasarkan data yang ada di lapangan. Selain itu, dilengkapi dengan data sekunder dari bahan-bahan pustaka, undang-undang serta bahan pustaka dan dokumen lainnya yang mendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian klaim asuransi kebakaran dimulai dari adanya pengajuan klaim yang dilakukan oleh Tertanggung maupun Kuasanya. Lalu dilakukan analisa awal untuk memastikan klaim validitas klaim. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke lokasi objek asuransi dan permintaan meminta dokumen. Analisa klaim dilakukan untuk mengetahui klaim layak dibayar atau tidak, serta nilai ganti kerugiannya. Jika Tertanggung setuju maka dilakukan pembayaran klaim. Namun, dalam pelaksanaannya masih kurang maksimal dikarenakan faktor komunikasi dan disposisi serta ditemui hambatan-hambatan. Penyelesaian klaim asuransi kebakaran menimbulkan adanya sengketa yang dapat diselesaikan melalui musyawarah maupun Alternatif Dispute Resolution. Adapun peran loss adjuster dalam penyelesaian klaim asuransi kebakaran sudah sesuai dengan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Hal ini dilihat dari minimnya sengketa yang melibatkan loss adjuster. Simpulan dari penelitian ini bahwa Penyelesaian Klaim Asuransi Kebakaran dan Peran loss adjuster dalam penyelesaian klaim asuransi kebakaran sudah maksimal dilihat dari minimnya sengketa yang melibatkan loss adjuster.
SEPTIAWAN HERIANSYAH - Personal Name
SK 1119 SEP p
0000001119
Text
Indonesia
STMA Trisakti
2024
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...