Detail Cantuman Kembali

XML

PROSEDUR PENYELESAIAN HUTANG PIUTANG PREMI DAN KLAIM SUSPEND REASURANSI DI PT REASURANSI INDONESIA UTAMA (PERSERO)


Asuransi adalah perlindungan finansial yang diberikan kepada pemegang polis atas kerugian atau kerusakan tertentu. Dengan membayar premi, pemegang polis dapat memperoleh perlindungan finansial jika suatu kejadian ditanggung oleh polis asuransi. Dalam asuransi terdapat konsep reasuransi, yaitu proses di mana perusahaan asuransi mengalihkan sebagian risiko yang ditanggungnya kepada perusahaan reasuransi.

Dalam reasuransi, hutang usaha merupakan kewajiban masing-masing pihak, yakni pihak reasuransi berkewajiban membayar klaim kepada Perusahaan Ceding dan Perusahaan Ceding berkewajiban membayar premi kepada reasuransi.

Klaim reasuransi yang ditangguhkan adalah klaim yang diajukan oleh perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi yang proses pembayarannya tertunda karena berbagai alasan administratif atau teknis.

Laporan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Proses Penyelesaian Piutang Premi dan Klaim Reasuransi yang Ditangguhkan, serta memberikan wawasan yang berguna bagi praktisi dan akademisi asuransi dalam mengoptimalkan praktik mereka.
Meisha Puspita Sari - Personal Name
TA 590 MEI p
010000590
Text
Indonesia
STMA Trisakti
2024
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...